Secara praktik, susunan al-Qur’an yang diakui saat ini adalah susunan resmi Mushaf Utsmani. Namun secara teori, susunan al-Qur’an masih terbuka untuk diperdebatkan. Perdebatan itu menyangkut sifat susunannya, apakah susunan al-Qur’an itu berdasar tauqîfî atau ijtihâdî. Kelompok pertama menggunakan al-Qur’an mushafi versi Mushaf Utsmani. Kelompok kedua menggunakan susunan al-Qur’an sesuai tertib nuzul (Al-Qur’an nuzuli). Dalam khazanah tafsir, ada model tafsir tajzî’î atau tahlîlî, yang memulai penafsirannya dari awal sampai akhir ayat dan surat sebagaimana urutan mushafi. Namun, tafsir model ini dinilai tidak memadai lagi untuk menjawab pelbagai persoalan umat Islam kontemporer. Maka, muncullah model penafsiran baru yang juga menggunakan al-Qur’an mushafi, tetapi menggunakan ayat-ayat al-Qur’an secara tematik (maudhû’i). Ia menyusun al-Qur’an sesuai tema yang menjadi persoalan kehidupan umat Islam yang hendak dicarikan jawabannya di dalam al-Qur’an.
Ketika tafsir maudhû’i baru populer, Dunia Islam dihebohkan oleh pemikiran yang memperkenalkan kembali bentuk susunan al-Qur’an nuzuli. Hal ini mengangkat kembali memori perdebatan masa lalu para pemikir Muslim klasik tersebut, sembari memaksa para pemikir Muslim kontemporer untuk mendiskusikannya kembali. Beberapa pemikir Muslim melangkah lebih jauh dengan menulis tafsir berdasar al-Qur’an nuzuli, termasuk Darwazah, al-Jabiri, dan Quraish Shihab.
Kondisi ini mendorong penulis untuk mengetengahkan tafsir karya Muhammad Izzat Darwazah, baik tafsir tahlîlî-nya (al-Tafsîr al-Hadîts) maupun tafsir maudhû’i-nya (Sîrah al-Rasûl). Salah satu sisi menarik dari karya tafsir ini adalah tawaran Darwazah yang disebutnya sebagai metode ideal tafsir al-Qur’an (al-Thariqah al-Mutslâ li Fahm al-Qur’ân) dan usahanya menjadikan al-Qur’an sebagai perangkat untuk menafsirkan sejarah kenabian Muhammad (Sîrah al-Rasûl: Shuwar Muqtabisah min al-Qur’ân).
Penerbit: Mizan
Tahun: 2016
Kategori: Agama Islam
Tebal: 525 h.
Harga: Rp99.000